Setiap muslim wajib menuntut ilmu. Rasulullah saw bersabda: Menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap muslim laki-laki dan perempuan. Dengan adanya sabda dari Rasulullah tentang kewajiban menuntut ilmu, maka sudah selayaknya kita menuntut ilmu tentang kehidupan tapi untuk kali ini kita akan membahas tentang ibadah/amalan karena sudah seharusnya kita memperbaiki ibadah kita dan tidak menilai orang salah tanpa memiliki ilmu tentang ibadah/amalan itu sendiri.
Ibadah/amalan disini dibagi menjadi 2 :
1. Ibadah/amalan mahdhah
Amalan mahdhah ialah amalan yang berhubungan langsung dengan Allah SWT yang telah ditetapkan tata caranya secara terperinci. Berikut contoh amalan mahdhah :
a. Wudhu
b. Tayamum
c. Shalat
d. Shiam(puasa)
e. Haji
f. Umrah
Kita ambil contoh amalan sholat, biasanya kita sehabis sholat langsung melakukan jabat tangan. nah dalam hal ini ibadah sholat dan jabat tangan seakan-akan menempel jadi satu padahal tidak ada perintah melakukan jabat tangan setelah sholat. maka dari itu kita bisa melakukan jabat tangan secara terpisah dari sholat. setelah sholat kita zikir, berdoa dan sebelum pulang kita melakukan jabat tangan itu tidak akan menyalahi tata cara sholat yang sudah ditetapkan.
2. Ibadah/amalan muamalah
Amalan muamalah ialah amalan yang tidak berhubungan langsung dengan Allah SWT yang kita boleh menyesuaikan dengan keadaan terkini tanpa melanggar aturan.
Berikut contoh amalan muamalah :
Dulu dizaman Nabi Muhammad SAW dalam hal berdakwah masih menggunakan onta sebagai alat transportasi, tapi kita dizaman sekarang sudah bisa menggunakan mobil, sepeda motor. ini tidak akan melanggar aturan. Contoh lainnya pada jaman Nabi tidak ada jamaah yasinan RT atau yasinan rutin di mesjid tetapi berhubung ada perintah untuk syiar islam, perintah untuk membaca quran dan perintah untuk silahturahmi maka dibuatlah ide yasinan yang sudah mencakup perintah perintah seperti yang disebutkan diatas oleh pencetusnya.
Dalam membaca alquran secara bersama kita mempunyai hukum fardu ain membaca alquran dengan baik dan benar dan fardu kifayah memiliki 1 orang mengerti hukum-hukum bacaan alquran.
Ibadah/amalan mahdhah memiliki 4 prinsip :
1. Keberadaannya harus berdasarkan adanya dalil perintah, baik dari al-Quran maupun al- Sunnah, jadi merupakan otoritas wahyu, tidak boleh ditetapkan oleh akal atau logika keberadaannya.
2. Tatacaranya harus berpola kepada contoh Rasul saw. Salah satu tujuan diutus rasul oleh Allah adalah untuk memberi contoh:
وماارسلنا من رسول الا ليطاع باذن الله … النسآء
Dan Kami tidak mengutus seorang Rasul kecuali untuk ditaati dengan izin Allah…(QS. 64)
وما آتاكم الرسول فخذوه وما نهاكم عنه فانتهوا…
Dan apa saja yang dibawakan Rasul kepada kamu maka ambillah, dan apa yang dilarang, maka tinggalkanlah…( QS. 59: 7).
3. Bersifat supra rasional (di atas jangkauan akal) artinya ibadah bentuk ini bukan ukuran logika, karena bukan wilayah akal, melainkan wilayah wahyu, akal hanya berfungsi memahami rahasia di baliknya yang disebut hikmah tasyri’. Shalat, adzan, tilawatul Quran, dan ibadah mahdhah lainnya, keabsahannnya bukan ditentukan oleh mengerti atau tidak, melainkan ditentukan apakah sesuai dengan ketentuan syari’at, atau tidak. Atas dasar ini, maka ditetapkan oleh syarat dan rukun yang ketat.
4. Azasnya “taat”, yang dituntut dari hamba dalam melaksanakan ibadah ini adalah kepatuhan atau ketaatan. Hamba wajib meyakini bahwa apa yang diperintahkan Allah kepadanya, semata-mata untuk kepentingan dan kebahagiaan hamba, bukan untuk Allah, dan salah satu misi utama diutus Rasul adalah untuk dipatuhi.
Ibadah/amalan muamalah memiliki 4 prinsip :
a. Keberadaannya didasarkan atas tidak adanya dalil yang melarang. Selama Allah dan Rasul-Nya tidak melarang maka ibadah bentuk ini boleh diseleng garakan.
b. Tatalaksananya tidak perlu berpola kepada contoh Rasul, karenanya dalam ibadah bentuk ini tidak dikenal istilah “bid’ah” , atau jika ada yang menyebut nya, segala hal yang tidak dikerjakan rasul bid’ah, maka bid’ahnya disebut bid’ah hasanah, sedangkan dalam ibadah mahdhah disebut bid’ah dhalalah.
c. Bersifat rasional, ibadah bentuk ini baik-buruknya, atau untung-ruginya, manfaat atau madharatnya, dapat ditentukan oleh akal atau logika. Sehingga jika menurut logika sehat, buruk, merugikan, dan madharat, maka tidak boleh dilaksanakan.
d. Azasnya “Manfaat”, selama itu bermanfaat, maka selama itu boleh dilakukan.
No comments:
Post a Comment