Wednesday, January 22, 2014

PAHAMAN YANG WAJIB DIBETULKAN

LARANGAN DENGAN MUDAH MENGHUKUM ORANG TAKFIR TANPA ALASAN YANG KUAT.
Kedudukan MAKHLUK

“Nabi Muhammad Bersabda Aku mampu melihat kalian dari belakangku sebagaimana Aku melihat dari hadapanku”.

“Saya dianugerahi pintu-pintu gudang dunia”. Meskipun saya telah meninggal dunia,

Rasulullah tetap hidup dalam bentuk kehidupan Alam kubur/barzakh yang sempurna. Beliau mampu mendengar perkataan, membalas salawat salam bagi orang yang bersalawat kepafanya dan hal itu sampai kepada beliau. Amal perbuatan ummat disampaikan kepada beliau hingga beliau berbahagia atas perbuatan orang-orang yang baik dan beristighfar terhadap orang-orang yang melakukan dosa.

Allah juga mengharamkan bumi untuk memakan jasad nabi. Jasad Nabi terhindar dari hal-hal yang bersifat merusak dan dari apapun yang berada dalam tanah.

Dari Aus ibn Aus R.A , ia berkata , “Rasulullah SAW bersabda: “Salah satu hari kalian yang paling utama adalah hari Jum’at ; di hari itu Adam diciptakan dan wafat, Israfil meniup sangkakala dan matinya seluruh makhluk. Maka perbanyaklah bersalawat untukku pada hari Jum’at. Karena salawat kalian disampaikan kepadaku”. Wahai Rasulullah, bagaimana salawat kami sampai kepadamu padahal tubuhmu telah hancur ?” tanya para sahabat. “Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla mengharamkan bumi untuk memakan jasad para Nabi.” Jawab Rasulullah. ( HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibn Majah dan Ibn Hibban dalam kitab shahihnya serta Al-Hakim yang menilai hadits ini shahih ).

Menyangkut keutuhan jasad para Nabi , Al-Hafizh Jalaluddin As-Suyuthi menyusun sebuah risalah khusus menyangkut hal tersebut yang berjudul ‘Inbaa’ul Adzkiyaa’ bi Hayaatil Anbiyaa’ Dari ibnu Mas’ud Rasulullah SAW bersabda : “Hidupku lebih baik buat kalian. Kalian berbicara dan saya berbicara kepada kalian. Dan jika saya meninggal dunia maka kewafatanku lebih baik buat kalian. Amal perbuatan kalian disampaikan kepadaku. Jika aku melihat amal baik aku memuji Allah dan jika aku melihat amal buruk aku beristighfar buat kalian”.


Al-Haitsami berkata, “Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bazzaar dan para perawinya sesuai dengan standar perawi hadits shahih.

No comments:

Post a Comment