Wednesday, February 24, 2016

JUNAID AL-BAGHDADI

Al-Junaid bin Muhammad bin al-Junaid Abu Qasim al-Qawariri al-Khazzaz al-Nahawandî al-Baghdadi al-Syafi'i,[1]atau lebih dikenal dengan Al-Junaid al-Baghdadî, lahir di Nihawand, Persia, tetapi keluarganya bermukim di Baghdad, tempat ia belajar hukum Islam mazhab Imam Syafi'i, dan akhirnya menjadi qadi kepala di Baghdad. Dia mempelajari ilmu fiqih kepada Abu Tsur al-Kalbi yang merupakan murid langsung dari Imam Asy-Syafi’i.

Al-Junayd mempelajari ilmu tasawuf dari pamannya sendiri, Syekh as-Sari as-Saqti hinggap pada ahirnya ketinggian ilmu al-Junayd menjadi dirinya sebagai ulama yang memiliki banyak murid dan pengikut. Demikianlah, bahwa kecintaannya terhdap ilmu tasawuf sangatlah tinggi, hal ini diungkapkannya dengan berkata: “Apabila saya telah mengetahui suatu ilmu yang lebih besar dari Tasawuf, tentulah saya telah pergi mencarinya, sekalipun harus merangkak.”[2]

Salah satu murid Al-Junayd adalah Mansur Al-Hallaj. Pada suatu saat ia mengalami dilema yang sangat berat untuk diputuskan. Hal ini terjadi, ketika ia menerima gugatan pengaduan tentang kesalahan dan penyimpangan Al-Ḥallaj dalam pemikirannya. Pada satu sisi, ia sangat memahami pemikiran dan gejolak spritual yang dirasakan oleh Al-Hallaj. Namun ketika Al-Hallaj banyak mengumbar pernyataan spritual (shathaḥat) yang membuat umat Islam yang awwab menjadi bingung. Berdasarkan keputusan sidang pengadilan, ia terpaksa, dalam kedudukannya sebagai kepada Qadi Baghdad, menandatangani surat kuasa untuk menghukum mati Al-Hallaj. Pada surat itu ia menulis “Berdasarkan syari’at, ia bersalah. Menurut hakikat, Allah Yang Maha Mengetahui.”[3]

Al-Junayd dikenal sebagai tokoh sufi yang sangat menekankan pentingnya keselarasan antara praktik dan doktrin tasawuf dengan kaidah-kaidah syari’at. Salah satu ungkapan al-Junayd tentang ilmu tasawuf yang dikutip oleh al-Kūrânī dalam Itḥâfal-dhakī adalah ucapannya: “pengetahuan kami ini terikat dengan al-Qur’an dan al-Sunnah.” Dengan ini mengindikasikan bahwa ajaran tasawuf menurut al-Junayd haruslah tidak bertentangan dengan al-Qur’an dan al-Sunnah.[4]

Syeikh Juneid al-Bagdadi wafat pada tahun 298 H.[5]

Catatan Kaki
1.  Oman Faturahman, Ithaf al-Dhaki Tafsir Wahdatul Wujud Bagi Muslim Nusantara (Jakarta: Penerbit Mizan, 2012)h. 256.
2.  Syekh Fadhlullah Haeri, Belajar Mudah Tasawuf, terj. Muh. Hasyim Assagaf (Jakarta: Lentera, 2001),h. 127
3.  Syekh Fadhlullah Haeri,Belajar Mudah Tasawuf..., h. 127
4.  Oman Faturahman, Ithaf al-Dhaki....,.h. 256
5.  (Abbas 2011, hal. 48).

No comments:

Post a Comment