Monday, January 13, 2014

HUKUM SOLAT TARAWIKH 23 RAKAAT YANG TERLALU PANTAS

Solat tarawih 23 raka’at tidaklah bermasalah, karena memang ada dalilnya. Namun sayangnya yang terjadi di masyarakat kita, jika yang dipilih 23 raka’at terkadang sangat cepat. Bahkan ada yang mengerjakan 23 raka’at lebih cepat selesai daripada yang mengerjakan 11 raka’at. Padahal jika dalam shalat tidak ada thuma’ninah (terlalu cepat), maka shalatnya tidak sah.

Thuma’ninah merupakan bagian dari rukun shalat. Kadar thuma’ninah dalam ruku’ dan sujud menurut ulama Syafi’iyah adalah sudah mendapat sekali bacaan tasbih. Kalau di bawah kadar itu, berarti tidak ada thuma’ninah. Kalau tidak ada thuma’ninah berarti hilanglah rukun shalat dan membuat shalat tidak sah.

Mengenai perintah thuma’ninah disebutkan dalam hadits ketika Nabi s.a.w memerintahkan kepada orang yang terlalu laju shalatnya untuk mengulanginya. Dalilnya sebagai berikut: “Dari Abu Hurairah, Nabi s.a.w ketika masuk masjid, maka masuklah seseorang lalu ia melaksanakan shalat. Setelah itu, ia datang dan memberi salam pada Nabi s.a.w, lalu beliau menjawab salamnya. 

Beliau berkata, “Ulangilah shalatmu karena sesungguhnya engkau tidaklah shalat.” Lalu ia pun shalat dan datang lalu memberi salam pada Nabi s.a.w. Beliau tetap berkata yang sama seperti sebelumnya, “Ulangilah shalatmu karena sesungguhnya engkau tidaklah shalat.” Sampai diulangi hingga tiga kali. Orang yang jelek shalatnya tersebut berkata, “Demi yang mengutusmu membawa kebenaran, aku tidak bisa melakukan shalat sebaik dari itu. Makanya ajarilah aku!”. 

Rasulullah s.a.w lantas mengajarinya dan bersabda : “Jika engkau hendak shalat, maka bertakbirlah. Kemudian bacalah ayat Al Qur’an yang mudah bagimu. Lalu ruku’lah dan sertai thuma’ninah ketika ruku’. Lalu bangkitlah dan beri’tidallah sambil berdiri. Kemudian sujudlah sertai thuma’ninah ketika sujud. Kemudian bangkitlah dan duduk antara dua sujud sambil thuma’ninah. Kemudian sujud kembali sambil disertai thuma’ninah ketika sujud. Lakukan seperti itu dalam setiap shalatmu.” (HR. Bukhari no. 793 dan Muslim no. 397.)

Syaikh ‘Abdurrahman bin Qosim berkata, “Banyak sekali imam yang ketika melaksanakan shalat tarawih tanpa memakai nalar. Mereka melakukannya tanpa ada thuma’ninah ketika ruku’ dan sujud. Padahal thuma’ninah termasuk rukun shalat. Dalam shalat kita pun dituntut untuk menghadirkan hati dan mengambil pelajaran dari ayat-ayat Allah yang dibaca. Tentu thuma’ninah dan khusyu’ tidak didapati ketika seseorang ngebut (memecut) dalam shalatnya. 

Jika mau dinilai, sedikit raka’at namun disertai khusyu’ ketika ruku’ dan sujud itu lebih baik daripada banyak raka’at namun dilakukan dengan ngebut yang jelas dilarang dalam shalat. Kalau mau dikata, mengerjakan shalat malam dengan 10 raka’at namun ada thuma’ninah lebih baik daripada 20 raka’at dengan tergesa-gesa. Karena ruh shalat adalah ketika hati itu benar-benar menghadap Allah.” ( Lihat Syarh Wazhoif Ramadhan, hal. 136.)

Dari penjelasan diatas, sebenarnya kita dapat mengambil pelajaran bahwa dalam pelaksanakan shalat tarawih apakah berjumlah 11 rakaat ataupun 23 rakaat semuanya diperbolehkan, karena memang keduanya ada dalilnya. Akan tetapi ada hal penting yang harus diperhatikan dari kedua hal tersebut. Bahwa dalam pelaksanaannya harus dilakukan dengan khusyu dan tidak tergesa-gesa. Alangkah indahnya jika shalat tarawih 11 rakat dilakukan dengan khusyu, apalagi jika jika melaksanakan shalat tarawih 23 rakaat dengan penuh kekhusyuan dan tidak tergesa-gesa. Waallahu’alam.

No comments:

Post a Comment