وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ
مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً
أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS.An-Nissa:3)
Dalam ayat ini Allah menjelaskan seandainya kamu tidak dapat berlaku adil atau tak dapat menahan diri dari memakan harta anak yatim itu, bila kamu menikahinya. maka janganlah kamu menikahinya dengan tujuan menghabiskan hartanya, melainkan nikahkanlah ia dengan orang lain. Dan kamu pilihlah wanita lain yang kamu senangi satu, dua, tiga, atau empat, dengan syarat haruslah kamu memperlakukan istri-istri kamu itu dengan adil yaitu tentang persamaan waktu bermalam (giliran), nafkah, perumahan serta hal-hal yang berbentuk materi lainnya.
Apabila kamu tidak dapat melakukan semua itu dengan adil, maka cukuplah kamu nikah dengan seorang saja, atau memperlakukan sebagai istri hamba sahaya yang kamu miliki tanpa akad nikah. Kepada mereka telah cukup apabila. kamu penuhi nafkah untuk kehidupannya. Hal tersebut adalah merupakan suatu usaha yang baik agar kamu tidak terjerumus kepada perbuatan aniaya
Memang benarlah, suatu rumah tangga yang baik dan harmonis dapat diwujudkan oleh pernikahan monogami. Adanya poligami dalam rumah tangga dapat menimbulkan banyak hal yang dapat mengganggu ketenteraman rumah tangga tersebut.
Akan tetapi manusia dengan fitrah kejadiannya memerlukan hal-hal yang dapat menyimpangkannya dari monogami. Hal tersebut bukanlah kerana dorongan sex semata akan tetapi justru untuk mencapai kemaslahatan mereka sendiri yang kerananya Allah membolehkan (menurut fuqaha atau memberi hukum keringanan rukhsah menurut ulama tafsir) kaum laki-laki untuk melakukan poligami (beristri lebih dari satu). Lagi pula apa ayat ini mewajibkan setiap muslim harus poligami? Rasanya tidak tuh, poligami adalah alternatif lain dalam islam selain monogami. Jadi pernikahan dalam islam itu ada dua:
1). Bahawa asas perkawinan dalam Islam itu Monogami.
2). Bahawa asas perkawinan dalam Islam adalah Poligami.
Allah swt memperbolehkan poligami itu dengan syarat harus adil. Mengenai keadilan ini harus dikaitkan dengan firman Allah swt dalam Surat An Nisaa ayat 129:
وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ ۖ فَلَا تَمِيلُوا
كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ ۚ وَإِنْ تُصْلِحُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ
غَفُورًا رَحِيمًا
“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, kerana itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS.An-Nissa:129)
Dan jika memang mampu berlaku adil dan terdapat alasan yg kuat untuk poligami maka hal itu adalah solusi bagi keadaan tertentu, misal:
1). Isteri mandul.
2). Isteri yang mempunyai penyakit yang dapat menghalangi suaminya untuk memberikan nafkah batin.
3). Bila suami mempunyai kemauan seks luar biasa (over dosis), sehingga isterinya haid beberapa hari saja mengkhawatirkan dirinya berbuat serong.
4). Bila suatu daerah yang jumlah perempuannya lebih banyak daripada laki-laki atau sebagai akibat dari suatu peperangan umpamanya di mana jumlah kaum wanita lebih banyak dari kaum lelaki. Suasana ini lebih mudah menimbulkan hal-hal negatif bagi kehidupan masyarakat apabila tidak dibuka pintu poligami. Sehingga apabila tidak poligami mengakibatkan banyak wanita yang berbuat serong
5). Melindungi seorang perempuan dari fitnah atau gangguan orang lain.
Faktanya di lapangan, pernikahan monogami jauh lebih banyak daripada poligami, tapi kenapa justru poligami yg jadi sorotan?
Naif sekali jika anda menentang poligami kerana dalam alkitab, tidak ada satu ayatpun yang mengecam apalagi melarang poligami.
Kitab Ulangan 21:15-16 dan Keluaran 21:10 menjelaskan, beberapa aturan hukum beristri lebih dari satu. Ini adalah bukti bahawa alkitab (Bibel) pun tidak melarang poligami. Alkitab, memberikan aturan tentang poligami, sesuai zaman yang berlaku pada masa itu.
Dalam Alkitab, pelaku poligami pertama kali adalah Lamekh (Kejadian 4:19). Dalam Ulangan 25:5 disebutkan, jika suami meninggal, maka sang istri itu harus dinikahi oleh saudara lelaki sang suami. Perkawinan antara janda dengan ipar ini disebut "Kewajiban Perkawinan Ipar".
Jika saudara Ipar sudah beristri, ia harus memoligami janda iparnya. Jika saudara ipar itu menolak menikahinya dengan alasan tidak suka, ia dihukum oleh tokoh Nasrani dengan cara diludahi mukanya (Ulangan 25:9).
Dalam Bibel pun terdapat puisi tentang poligami. Permaisuri ada enam puluh, selir delapan puluh dan dara-dara tak terbilang banyaknya. Tetapi dialah satu-satunya merpatiku, idam-idamanku, satu-satunya anak ibunya, anak kesayangan bagi yang melahirkannya, putri-putri melihatnya dan menyebutnya bahagia, permaisuri-permaisuri dan selir-selir memujinya (Kidung Agung 6:8-9).
Legalnya poligami ini, didukung fakta di dalam Bibel, bahawa para Nabi Bani Israil juga berpoligami. Nabi Ibrahim punya dua istri, yaitu Sara (Kejadian 11:29-31) dan Hagar (Kejadian 11:29-31). Selain itu, Ibrahim disebut juga punya gundik bernama Kentura (Kejadian 25:1).
Nabi Yakub punya empat istri, yaitu Lea, Rahel, Bilha dan Zilpa (Kejadian 29:31-32, 30:34, 30:39). demikian juga, Esau, dengan menikahi dua perempuan Kanaan yaitu Ada dan Oholibama (Kejadian 36:2-10).
Nabi Musa berpoligami dengan mengawini dua istri. Salah satunya bernama Zipora (Keluaran 18:2, Bilangan 12:1). Salomo alias Nabi Sulaiman punya 700 istri dan 300 gundik (I Raja-raja:1-3). Anak kandung Salomo, Rehabeam, juga berpoligami. Ia punya 18 istri dan 60 gundik yang memberinya 28 anak laki-laki dan 60 perempuan (2 Tawarikh 11:21).
Nabi Daud memiliki banyak istri dan gundik, diantaranya Ahinoam, Abigail, Maacha, Hadjit, Edjla, Michal dan Batsyeba, (I Samuel 25:43-44,27:3,30:5, II Samuel 3:1-5, 5:13, I Tawarikh 3:1-9, 14:3, II Samuel 16:22). Simson kawin beberapa kali (Hakim-hakim 14:10, 16:1-4) dan masih banyak lagi daftar pelaku poligami dalam Alkitab.
Jauh sebelum Rasul lahir, Nabi Daud, Abraham, Yakub dan Salomo telah mempraktikan poligami. Tapi tak satupun ayat Bibel yang mengecam atau menilainya sebagai tindakan yang salah, bermaksiat dan dosa.
Nabi Daud, mengoleksi banyak istri dan gundik, tapi Tuhan tidak mengecamnya sebagai kelemahan. Bahkan, Tuhan memberikan penghargaan dengan julukan "Nabi yang taat kepada Tuhan dan berkenan di hati-Nya” (Kisah Para Rasul 13:22).
Nabi Yakub menikahi banyak wanita yang memiliki hubungan darah. Toh, Yakub tidak dibenci Tuhan. Semasa hidupnya, Allah justru menampakkan diri keadaan Yakub sebagai Allah Yang Maha Kuasa (Keluaran 6:2). Bahkan, Tuhan menjanjikan akan memberikan sebuah negeri pada keturunan Yakub (Keluaran 33:1). "Yakub adalah Nabi yang diberkati Tuhan, berada dalam kerajaan Sorga (Kerajaan Allah) bersama dengan Abraham, Ishak dan semua nabi Allah,” (Matius 8:11, Lukas 13:28).
Labi Lot (Luth), dalam Bibel juga disebut memoligami dua kakak beradik hingaa beranak-pinak. Tapi, Tuhan tidak menegurnya sebagai orang yang berdosa kerana berpoligami. Bahkan, Tuhan membeirkan pujian kepada Lot sebagai orang yang benar dan taat kepada Tuhan (II Petrus 2:7).
Bahkan, Nabi Salomo (Sulaiman) dalam Bibel diceritakan sebagai nabi superpoligami dengan koleksi istri terbanyak di dunia. Tuhan juga tidak mencelanya, sebagai tindakan maksiat. Tuhan justru menyayangi Salomo sebagai orang yang sudah dipilih Tuhan sejak bayi menjadi hamba-Nya yang akan mendirikan Bait Allah (I Tawarikh 22:9-10).
Pada masa Yesus, jika praktik poligami ini tercela dan harus dihapus, pasti yesus menyikapinya dengan tegas. Ternyata, Yesus tidak pernah menghapus aturan tentang poligami yang diterapkan para Nabi terdahulu. "Janganlah kamu menyangka, bahawa aku datang untuk meniadakan hukum Taurat atau kitab para nabi. Aku datang bukan untuk meniadakannya, melainkan untuk menggenapinya,” (Matius 5:17).
Dalam buku Sex in The Bible, halaman 5 disebutkan, Yesus sendiri (meski Bibel tak menceritakan) apakah dia pernah menikah dan berpoligami? Tapi, Ia tak pernah komplain ketika murid terkasihnya, Petrus, menikah berulangkali. Yesus tak mengecam apalagi menyuruh Petrus menceraikan istri-istrinya. Ini menunjukkan, Yesus tidak mengharamkan poligami. Sikap Yesus ini boleh dimaklumi, kerana leluhur Yesus sendiri adalah pelaku poligami (silsilah leluhur Yesus ada di Injil Matius 1:1-17).
No comments:
Post a Comment