Wednesday, August 3, 2016

TAHARAH

Arti: Menurut bahasa, taharah berarti bersih dan suci dari segala kotoran, baik yang nyata seperti najis maupun yang tidak nyata, contohnya aib. Menurut syariat, taharah artinya; melakukan sesuatu agar diizinkan solat atau hal-hal lain yg sehukum dengannya, seperti wudhu, mandi wajib, dan menghilangkan najis dari pakaian, tubuh dan tempat shalat. (QS Al Maa’idah:6). Dalil Naqli: Allah swt berfirman, “Dan pakaianmu bersihkanlah” (Al Muddatsir:4). “Sesungguhnya Allah menyukai org2 ya gemar bertaubat, dan menyukai org2 yg mensucikan diri” (Al Baqarah: 222). “Bersuci adalah separuh dari iman.” (H.R. Muslim)

Hikmah Bersuci: Taharah termasuk tuntutan fitrah. Fitrah manusia cenderung kpd kebersihan dan membenci kotoran serta hal-hal yg menjijikkan. Memelihara kehormatan dan harga diri. Karena manusia suka berhimpun dan duduk bersama. Islam sangat menginginkan, agar org muslim menjadi manusia terhormat dan punya harga diri di tengah kawan2nya. Memelihara kesehatan. 

Kebersihan merupakan jalan utama yang memelihara manusia dari berbagai penyakit, karena penyakit lebih sering cepat tersebar disebabkan kotoran. Dan membersihkan tubuh, membasuh wajah, kedua tangan, hidung dan kedua kaki sbgaanggota tubuh yg paling sering berhubungan langsung dgn kotoran, akan membuat tubuh terpelihara dari berbagai penyakit. Beribadah kpd Allah dlm keadaan suci. Allah menyukai org2 yg gemar bertaubat dan bersuci. Taharah ada dua macam iaitu bersuci dari najis dan bersuci dari hadas.

Air untuk Bersuci: Air yang turun dari langit, contohnya air hujan, air batu, dsb. Dasar hukumnya; “Allah turunkan dari langit air yang sangat bersih untuk bersuci”. (QS Al Anfal:11). Air yang keluar dari dalam bumi, contohnya air laut, air sumur, air sungai, air dari mata air. Dalil; “Karena laut itu sangat suci airnya dan halal bangkainya”. (HR Abu Dawud, Tirmizi, Nasai, Ibnu Majah dan Ahmad)

Pembagian Air:

1). Air suci lagi mensucikan (Thahir Muthahhir) adalah Air mutlak, yaitu air yang measih tetap pada sifat keasliannya sebagaiman yang diciptakan Allah swt (HR Bukhari)

2). Air suci mensucikan tetapi makruh. (Thahir Muthahhir Makruh): Air musyammas, yaitu air yang terkena panas matahari. Air ini akan menjadi makruh bila; a) Jika berada di negeri yg sangat panas, b) Jika air itu diletakkan di bejana logam selain logam emas dan perak, seperti besi, tembaga dan logam apapun yg boleh ditempa, c) Jika air itu digunakan pada tubuh manusia atau binatang (Dari Umar r.a, As Syafi’i)

3). Air suci tapi tidak mensucikan (Thahir Ghoiru Muthahhir). Adalah air sedikit yg sudah digunakan utu bersuci yg fardu. (Bukhari, Muslim)

4). Air terkena najis. (Mutanajjis) yaitu air yang kemasukan najis. Air ini terbagi menjadi dua macam:

     a. Air sedikit, yaitu yang kurang dari 2 kulah. Air ini akan otomatis menjadi najis, begitu kemasukan najis meskipun sedikit dan tidak merubah sifat-sifat air seperti warna, bau dan rasa. (HR Muslim, Kitab Al Khamis). Ukuran 2 kulah = 60cm x 60cm x 60 cm.

     b. Air banyak, yaitu air 2 kulah atau lebih. Air ini tidak otomatis menjadi najis jika kemasukan najis. Air ini baru menjadi najis, jika najis tersebut mampu merubah salah satu sifat2 dasar air yg tiga yaitu warna, rasa atau baunya. (Ibnu Mundzir, Imam Nawawi)

NAJIS: Definisi najis menurut bahasa ialah pa saja yang kotor. Menurut Syara: Berarti kotoran yang mengakibatkan solat tidak sah. Contoh darah dan air kencing.

Jenis najis yang terpenting ada 7 macam:

1). Khamar dan cairan apapun yang memabukkan. (QS Al Maidah:90). Setiap yg memabukkan itu khamar, dan setiap khamar itu haram. (HR Muslim).

2). Anjing dan babi. (HR Muslim, Daruqutni).

3). Bangkai. Yaitu setiap binatang yang mati tanpa disembelih secara syar’i. (QS Al Maidah:3). Kecuali bangkai2 yang tidak dihukumi najis, yaitu antara lain a) Bangkai manusia, karena Allah telah memuliakan manusia (QS Al Isra:70), b) Jasad orang Islam (Sesungguhnya orang Islam itu tidak najis. HR Bukhari ), c). Bangkai ikan dan belalang. “Dihalalkan 2 macam bangkai dan dua macam darah, yaitu bangkai ikan dan belalang dan darah hati serta limpa” (HR Ibnu Majah).

4). Darah yang mengalir termasuk nanah, karena kotor. (QS Al An’am:145).

5). Kencing dan kotoran manusia maupun binatang. (HR Bukhari, Muslim).

6). Setiap bagian tubuh yang terlepas dari binatang yang masih hidup. Apa-apa yang terpotong dari seekor binatang, adalah bangkai. ( HR Hakim ), Kecuali rambut dan bulu binatang yang halal dimakan dagingnya, adalah suci. (QS An Nahl:80).

7). Susu hewan yang haram dimakan dagingnya, seperti keldai, karena hukum susunya sama dengan dagingnya. Sedangkan dagingnya itu najis.

Tingkatan Najis:

1). Najis Mughallazhah (Kelas Berat), ialah najisnya anjing dan babi.

2). Najis Mukhaffafah (Ringan), ialah kencing bayi laki-laki yang belum memakan makanan selain susu, dan belum berumur 2 tahun. (HR Bukhari, Muslim)

3). Najis Muthawassithah. (Pertengahan), yaitu najis selain anjing dan babi dan selain kencing bayi laki-laki yg baru hanya makan susu. Contoh kencing manusia, tahi binatang dan darah.

4). Najis yang dimaafkan, yaitu contohnya:

     a. Percikan air kencing yang sangat sedikit, yang tidak bisa ditangkap oleh mata telanjang.

     b. Sedikit darah, nanah, darah kutu, tahi lalat, tahi cicak dan sejenisnya, selagi hal itu bukan perbuatan yg disengaja.

     c. Darah dan nanah dari luka, sekalipun banyak, dgn syarat berasal dari org itu sendiri, bukan atas perbuatan yg disengaja dan najis itu tidak melampaui dari tempatnya yg biasa.

     d. Tahi binatang yg mengenai biji-bijian ketika ditebah dan tahi binatang ternak yg mengenai susu ketika diperah, asalkan sedikit dan tidak merubah sifat susu itu.

     e. Tahi ikan dalam air apabila tidak sampai merubahnya dan tahi burung2 di tempat yg biasa mereka 
         datangi, spt burung di Masjidil Haram di Makkah dan Madinah dan yg lainnya. Karena tahi hewan itu tersebar merata dimana2 sehingga sulit untuk dihindari.

     f. Darah yang mengenai baju tukang potong hewan, asalkan sedikit.

     g. Darah yang menempel di daging, asalkan sedikit.

     h. Mulut anak kecil yang terkena najis muntahannya sendiri, ketika ia menetek dari ibunya.

     i. Debu yang menerpa di jalanan.

     j. Bangkai hewan yg darahnya tidak mengalir, spt lalat, lebah, semut, dgn syarat binatang itu tercebur sendiri dan tidak merubah sifat air yg dimasukinya. ( HR Bukhari )

Cara Bersuci dari Najis pada Pakaian, Tubuh dan Tempat.

Najis Mughallazhah: Hanya boleh disucikan dgn dibasuh 7x air, salah satu di antaranya dicampur dgn tanah, baik pada pakaian, tubuh ataupun tempat solat.

2.   Najis Mukhaffafah (Ringan). Caranya ialah dgn diperciki air sampai merata.

3.   Najis Muthawassithah. (Pertengahan). Hanya dapat disucikan jika dialiri air yg dapat menghilangkan bekasnya, sehingga wujud dan sifat2 najis itu hilang. Dan tidak mengapa jika masih tersisa warnanya\seandainya memang amat sulit dihilangkan, seperti darah.

4.   Kulit bangkai selain anjing dan babi. Disucikan dgn cara disamak, maksudnya dihilangkan cairannya yg dapat merusaknya jika dibiarkan, dgn menggunakan bahan pedas, sehingga jika kulit itu direndam di dlm air, tidak akan busuk dan rusak. (HR Muslim). Catatan: sesudah disamak, kulit itu masih wajib dicuci dgn air bersih, karena ia telah bertemu dgn obat2an yg najis, yg digunakan utk menyamaknya.

No comments:

Post a Comment