Kompilasi Bahtsul Masail
AQIQAH :
Madzhab 4:
1. Hukumnya, Syafiiyah HaNabilah: sunnah muakkadah, Hanafiyah : mubah, Malikiyah : mandubah (menurut Malikiyah derajat mandubah adalah di bawah sunnah) (alMausu'ah fk xxx:276)
2. Hukum memotong rambut bayi, Malikiyah Syafiiyah: sunah di hari ke tujuh, dan bersedekah seberat rambutnya berupa emas atau perak, HaNabilah: sunnah berupa perak, Hanafiyah: hukumnya mubah bahkan sebagian Hanafiyah menghukumnya makruh karena hukum aqiqah telah dimansukh (dihapus) oleh udlhiyah (berqurban) maka hukum memotong rambut juga makruh (alMausu'ah fk xxvii:107)
3. Waktu aqiqah adalah, Syafiiyah HaNabilah: bisa dilakukan dari sejak lahir, Hanafiyah Malikiyah : hari ke tujuh dari kelahiran (alMausuah fk xxx:278)
4. Jumlah kambing aqiqah, Syafiiyah HaNabilah: 2 untuk anak lelaki dan 1 untuk anak perempuan, Hanafiyah Malikiyah: sama, yaitu 1 untuk anak lelaki dan perempuan (alMausuah fk xxx: 279)
5. Hukum pembagian aqiqah, Hanafiyah: masih mentah, imam3: sudah dimasak (alMausu'ah fk xxx:280).
Keterangan:
1. Masalah sebab musabab terjadinya perselisihan pendapat tsb. di atas bisa dibaca di kitab-kitab rujukan tersebut atau kitab fikih terbesar saat ini yang dikarang oleh ulama-ulama raksasa di bidang fikih ahlussunnah waljama'ah se dunia atas inisiatip negara Kwait yang terdiri dari 45 jilid besar dengan nama "الموسوعةالفقهيةالكويتية (ALMAUSU'AH ALFIQHIYYAH ALKUWAITIYAH)" dan bisa diinstal via "Maktabah Syamilah/المكتبة الشاملة (Perpustakaan Lengkap)" yang terdiri dari 2000 kitab besar.
2. Keterangan masing-masing madzhab4 tentang akikah:
A. Menurut Hanafiyyah:
1. Hukum aqiqah adalah mubah bahkan sebagian dari mereka memakruhkannya karena telah dimansukh dengan udlhiyyah,
2. Diakikahi pada hari ke tujuh dari kelahiran.
3. Baik anak lelaki maupun perempuan cukup diakikahi dengan se ekor kambing.
4. Dagingnya dibagikan dalam keadaan masih mentahan.
5. Karena hukum aqiqah mubah bahkan ada yang memakruhkannya maka hukum memotong rambut juga mubah/makruh.
B. Menurut Malikiyyah:
1. Hukum akikah adalah mandub.
2. Diakikahi pada hari ke tujuh dari kelahiran, sama dengan Hanafiyah.
3. Baik anak lelaki maupun anak perempuan cukup diakikahi dengan se ekor kambing, sama dengan Hanafiyah.
4. Daging aqiqah dibagikan dalam keadaan telah. dimasak.
5. Hukum memotong rambut bayi adalah sunnah.
6. Disunnahkan bersedekah seberat rambut anak berupa emas atau perak.
C. Menurut Syafiiyyah:
1. Hukumnya sunnah muakkadah.
2. Akikah bisa dimulai sejak dari lahir.
3. Diakikahi dengan dua ekor kambing untuk anak lelaki dan se ekor kambing untuk anak perempuan.
4. Daging aqiqah dibagikan dalam keadaan telah dimasak, sama dengan Malikiyah.
5. Hukum memotong rambut bayi adalah sunnah, sama dengan Malikiyyah.
6. Disunnahkan bersedekah seberat rambut anak berupa emas atau perak, sama dengan Malikiyah.
D. Menurut HaNabilah:
1. Hukumnya sunnah muakkadah, sama dengan Syafiyyah.
2. Akikah bisa dimulai sejak dari lahir, sama dengan Syafiyyah.
3. Diakikahi dengan dua ekor kambing untuk anak lelaki dan se ekor kambing untuk anak perempuan, sama dengan Syafiyyah,
4. Daging aqiqah dibagikan dalam keadaan telah dimasak, sama dengan Malikiyah dan Syafiiyyah.
5. Hukum memotong rambut bayi adalah sunnah, sama dengan Malikiyyah dan Syafiiyah.
6. Bersedekah seberat rambut anak tidak berupa emas tapi berupa perak, sedang Malikiyah dan Syafiiyah bisa berupa emas atau perak.
Masalah aqiqah menurut Syafiiyyah:
1. Hukum aqiqah se ekor sapi bisa untuk 7 orang (Hasyiyah asSyarqowy ii:108 BusyrolKarim ii:128)
2. Kapan dimulainya aqiqah? Sejak dari kelahiran anak, ada yang berpendapat bisa dimulai sejak dari janin bernyawa (usia kandungan 120 hari), untuk aqiqah janin bayi yang keguguran sebelum usia kandungan 120 hari tidak disunahkan akikah (Bughyah:258), sedang nengenai berakhirnya akikah, Rofii: sampai baligh, Mawardi: hari ke 7, jika lebih dari 7 hari maka menjadi qodlo', mayoritas: sampai berakhirnya masa nifas, ada yang berpendapat sampai a) berakhirnya menyusui, b) umur 7 tahun, c) baligh, d) tidak ada akhirnya/bisa diakikahi setelah mati (alMajmu' viii:412)
3. Bolehkah mengqodo aqiqah? Tidak disunahkan kalau sejak kelahiran sampai hari ke 7 dari kelahiran anaknya (menurut ulama mutaakhkhirin: sampai nifas isterinya mampet) ia TIDAK MAMPU, kalau pada waktu itu ia mampu tapi tidak sempat atau tidak mau mengakikahinya, agar tidak tertuntut oleh anaknya kelak di akhirat, maka ia masih disunahkan mengakikahinya sampai anaknya baligh, tapi kalau anaknya sudah baligh (telah bersperma, haid,.atau telah bersia 15 tahun hijriyah/14 tahun 9 bulan masehi) maka ia sudah tidak boleh lagi mengakikahinya karena anaknya telah mukallaf (telah terbebani oleh hukum) tapi sebaiknya ia memberitahukan kepada anaknya bahwa ia belum pernah mengaqiqahinya agar anaknya bisa mengqodo akikahnya dirinya sendiri dengan uang dari dia (orang tua) sebagai bentuk rasa tanggung jawabnya terhadap anaknya, atau uang dari anaknya (HawasyisSyarwany ix:371 asSyarqowy i:470), begitu juga kalau anaknya berkelamin lelaki yang pada waktu itu baru diaqiqahi se ekor kambing, yang seharusnya diakikahi dua ekor kambing, sehingga bisa digebapi se ekor kambing lagi.
4. Hukum aqiqah untuk anak yang telah mati sebelum 7 hari sekalipun baru satu jam adalah sunnah (alBajury ii:303 TuhfatulMuhtaj ix:370), bahkan disunahkan aqiqah atas bayi yang mati dalam kandungan asal sudah ada tanda-tanda hidup/usia kandungan sudah 120 hari hijriyah (sudah ada ruhnya) (alFatawilFiqhiyah alKubro iv:257).
No comments:
Post a Comment