Saturday, January 25, 2014

BEBERAPA KETENTUAN DALAM BERTAKBIR

Terdapat dalil secara khusus untuk memperbanyak takbir dan mengeraskannya (bagi laki-laki, adapun bagi wanita hendaklah dipelankan suaranya), baik di masjid, di rumah maupun di tempat umum.

Al-Imam Al-Bukhari rahimahullah menyebutkan dalam Shahih beliau,

وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ وَأَبُو هُرَيْرَةَ يَخْرُجَانِ إِلَى السُّوقِ فِي أَيَّامِ 

الْعَشْرِ يُكَبِّرَانِ وَيُكَبِّرُ النَّاسُ بِتَكْبِيرِهِمَا وَكَبَّرَ مُحَمَّدُ بْنُ عَلِيٍّ 

خَلْفَ النَّافِلَةِ

“Dahulu Ibnu Umar dan Abu Hurairah keluar menuju pasar pada sepuluh hari pertama zulhijjah dalam keadaan bertakbir dan manusia pun ikut bertakbir, dan Muhammad bin Ali bertakbir setelah solat sunnah.”

TAKBIR MUTHLAQ DAN MUQOYYAD

Ulama menjelaskan bahawa takbir di sini ada dua bentuk:

1). Takbir muthlaq, yaitu takbir yang dibaca bila saja tanpa terikat waktu, dimulai sejak awal zulhijjah sampai akhir hari Tasyriq.

2). Takbir muqoyyad, yaitu takbir yang terkait dengan waktu solat, dibaca setiap selesai solat lima waktu, dimulai sejak subuh hari Arafah (tanggal 9 zulhijjah) sampai akhir hari Tasyriq.

3). Hal ini disyari’atkan berdasarkan ijma’ dan perbuatan sahabat r.ahum (Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 8/312 no. 10777).

Takbir ini disyari’atkan bagi selain jama’ah haji. Adapun bagi jama’ah haji disunnahkan untuk memperbanyak ucapan talbiyah sampai melempar jamrah ‘aqobah pada tanggal 10 zulhijjah, barulah dibolehkan bertakbir, dan boleh mulai bertakbir sejak lemparan pertama pada jamrah ‘aqobah tersebut sampai akhir hari tasyriq.

Dan takbir ini dibaca sendiri-sendiri, adapun membacanya secara berjama’ah dengan satu suara atau dipimpin oleh seseorang maka termasuk perbuatan bid’ah, mengada-ada dalam agama [Lihat Majmu’ Fatawa Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah, 13/19]

Apalagi sampai mengadakan konvoi di jalanan yang dapat mengganggu ketertiban umum dan terjadi berbagai macam kemaksiatan seperti ikhtilat (campur baur antara laki-laki dan wanita), meneriakkan takbir diiringi alat-alat musik (padahal musik itu sendiri diharamkan dalam Islam) dan berbagai kemungkaran lainnya yang biasa terjadi pada malam dan siang hari raya. (Ust. Sofyan Chalid Ruray).

No comments:

Post a Comment