Tuesday, July 26, 2016

KELIHATANNYA BAIK, TERNYATA HAL INI DILARANG KETIKA BERDOA

Ada hal-hal yang oleh sebagian orang dipandang baik, tetapi nyatanya ia tidak baik dalam pandangan Allah. Termasuk dalam doa. Sebagian org memandang bahwa ucapan “Ya Allah... jika Engkau berkenan” adalah ungkapan yang baik, agar kesannya lembut dan tidak memaksa Allah dalam berdoa. Namun, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang ucapan tersebut. Beliau menjelaskan, tidak ada yang dapat memaksa Allah Subhanahu wa Ta’ala. Allah hanya melakukan apa yang dikehendaki-Nya. Allah hanya mengabulkan apa yang dikehendaki-Nya. Selain itu, ungkapan “jika Engkau berkenan” juga menunjukkan kurang serius dalam berdo’a. Rasulullah s.a.w bersabda:

إِذَا دَعَا أَحَدُكُمْ فَلْيَعْزِمِ الْمَسْأَلَةَ ، وَلاَ يَقُولَنَّ اللَّهُمَّ إِنْ شِئْتَ فَأَعْطِنِى . فَإِنَّهُ لاَ مُسْتَكْرِهَ لَهُ

“Apabila salah seorang dari kalian berdoa, hendaklah ia sungguh2 dalam memohon dan janganlah ia mengucapkan, ‘Ya Allah jika Engkau berkenan maka berilah aku.’ Karena sesungguhnya tidak ada yang dapat memaksa-Nya” (HR. Bukhari)

إِذَا دَعَا أَحَدُكُمْ فَلْيَعْزِمْ فِى الدُّعَاءِ وَلاَ يَقُلِ اللَّهُمَّ إِنْ شِئْتَ فَأَعْطِنِى فَإِنَّ اللَّهَ لاَ مُسْتَكْرِهَ لَهُ

“Apb salah seorg dari kalian berdoa, hendaklah ia sungguh2 dlm berdoa dan jgnlah mengucapkan, ‘Ya Allah jika Engkau berkenan maka berilah aku.’ Krn sesungguhnya tidak ada yg dpt memaksaNya” (HR. Muslim)

لاَ يَقُولَنَّ أَحَدُكُمُ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِى ، اللَّهُمَّ ارْحَمْنِى ، إِنْ شِئْتَ . لِيَعْزِمِ الْمَسْأَلَةَ ، فَإِنَّهُ لاَ مُكْرِهَ لَهُ

“Jgnlah kalian mengucapkan ‘Ya Allah ampunilan aku jika Engkau berkenan. Ya Allah rahmatilah aku jika Engkau berkenan’. Tapi hendaknya ia sungguh2 dlm memohon karena sesungguhnya tidak ada yg dapat memaksaNya” (HR. Bukhari)

Menjelaskan hadits tersebut, Ibnu Abdil Barr berkata, “Seseorg tidak boleh mengatakan ‘Ya Allah berilah aku bila Engkau berkenan atau ungkapan lain yg spt itu baik berkenaan dgn urusan agama maupun dunia krn itu adalah ungkapan yg mustahil dan tidak berdasar sbb Allah hanya melakukan apa yg dikehendaki Nya”. Menurut Ibnu Abdil Barr, mengucapkan “jika Engkau berkenan” dlm doa hukumnya haram. Sedang kan Imam Nawawi berpendapat hukumnya makruh.

No comments:

Post a Comment